Rabu, 07 Juni 2017

PELANGGARAN ETIKA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

PELANGGARAN ETIKA
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
(PENCEMARAN LINGKUNGAN)



Disusun Oleh Kelompok 3 :
Chandra Puspita - 12214331
Muhamad Abdul Azis -  16214883
Muhamad Iqbal Fadilah - 16214957
Kelas 3 EA 04

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  2
BAB I    PENDAHULUAN .....................................................................................  3
1.1.... Latar Belakang ..................................................................................  3
1.2.... Rumusan Masalah .............................................................................  4
1.3.... Tujuan Penulisan ...............................................................................  4
BAB II  PEMBAHASAN .......................................................................................  5
2.1.... Sektor Pertambangan dan Penggalian ...............................................  5
2.1.1... Minyak dan Gas Bumi ...........................................................  5
2.1.2... Pertambangan Tanpa Migas ..................................................  6
2.1.3... Penggalian .............................................................................  7
2.2.... Pencemaran Lingkungan ...................................................................  8
2.3.... Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan ...........................................  9
BAB III PENUTUP ................................................................................................  13
3.1.... Kesimpulan .......................................................................................  13
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................  14
                                   


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang amat luar biasa. Sumber kekayaan Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayati saja, berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai bahan tambang. Seperti timah, gas alam, nikel, tambang, bauksit, batu bara, emas dan perak. Kelebihan ini dapat menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy) jika dikelola dengan maksimal.
Perkembangan dunia industri yang cepat dan dinamis harus diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma agar dapat mengatur bisnis itu sendiri, sehingga pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan kegiatan bisnis dapat berjalan baik, lancar, dan berkesinambungan.
Namun, saat ini banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut. Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan dari Pemda maupun Pemerintah Pusat.
Di Indonesia sangatlah perlu pelaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dimana penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
1.2              Rumusan Masalah
Rumusan masalah berdasarkan latar belakang diatas adalah :
1.      Apakah yang dimaksud sektor industri pertambangan dan penggalian ?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan ?
3.      Apakah contoh kasus dari pembahasan diatas ?

1.3              Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud sektor industri pertambangan dan penggalian
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan
3.      Untuk mengetahui apakah contoh kasus dari pembahasan diatas





BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Sektor Pertambangan dan Penggalian
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Industri pertambangan merupakan salah satu sektor industri yang punya sumbangsih besar bagi Indonesia mulai dari peningkatan pendapatan ekspor, pembangunan daerah, peningkatan aktivitas ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan sumber pemasukan terhadap anggaran pusat dan anggaran daerah.
Menurut situs resmi BPS, sektor industri pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Hasil kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.
Sedangkan sektor industri penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak dan gas bumi dan bahan radioaktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.
2.1.1    Minyak dan Gas Bumi
Minyak bumi atau bahan bakar fosil yang merupakan bahan baku untuk bahan bakar minyak, bensin dan banyak produk-produk kimia merupakan sumber energi yang penting karena minyak memiliki persentase yang signifikan dalam memenuhi konsumsi energi dunia.
Di Indonesia, energi migas masih menjadi andalan utama perekonomian Indonesia, baik sebagai penghasil devisa maupun pemasok kebutuhan energi dalam negeri. Pembangunan prasarana dan industri yang sedang giat-giatnya dilakukan di Indonesia, membuat pertumbuhan konsumsi energi rata-rata mencapai 7% dalam 10 tahun terakhir. Peningkatan yang sangat tinggi, melebihi rata-rata kebutuhan energi global, mengharuskan Indonesia untuk segera menemukan cadangan migas baru, baik di Indonesia maupun ekspansi ke luar negeri. Cadangan terbukti minyak bumi dalam kondisi depleting, sebaliknya gas bumi cenderung meningkat. Perkembangan produksi minyak Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan, sehingga perlu upaya luar biasa untuk menemukan cadangan-cadangan baru dan peningkatan produksi.
2.1.2    Pertambangan Tanpa Migas
Selama sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah mengalami pertumbuhan luar biasa di sektor pertambangan batubara yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan meningkatnya produksi dan ekspor batu bara sebesar lima kali lipat antara tahun 2000 dan 2012. Meskipun pertumbuhannya meningkat sangat pesat, sektor batubara menyumbang hanya 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan prospek pertumbuhan di masa depan yang lebih terbatas. Eksplotasi batubara yang masif ini harus dibayar dengan biaya besar terhadap ekonomi nasional, sektor-sektor ekonomi lainnya serta mata pencaharian penduduk Indonesia di daerah-daerah terkena dampak. Industri ekstraktif seperti pertambangan batubara mengguncang perekonomian Indonesia, menyebabkan fluktuasi besar dalam neraca pembayaran dan nilai tukar.
Industri batubara menggambarkan dirinya sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia. Pada kenyataannya, batubara adalah industri bernilai rendah yang menyebabkan kerusakan berlebihan kepada mata pencaharian, memperburuk kemiskinan dan berkontribusi minim terhadap PDB secara keseluruhan, dan bahkan prospek pertumbuhan di masa depan yang lebih rendah. Namun demikian, industri ini telah berhasil mengamankan investasi publik yang tidak proporsional dan menikmati perlakuan istimewa. Investasi publik ini akan jauh lebih baik ditanamkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri dengan nilai tambah yang lebih tinggi di bidang manufaktur
2.1.3    Penggalian
Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak dan gas bumi dan bahan radioaktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.
Kegiatan pemecahan, peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri.
Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa pertambangan.
Kegiatan pengambilan, pembersihan dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum.



2.2       Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
Sebagai negara yang mempunyai julukan pari-paru dunia, Indonesia mempunyai banyak sekali pulau yang terselimuti oleh hutan lebat. Namun pada bebrapa dekade belakang ini,banyak negara mengencam akan kelestarian alam yang terjadi di indonesia. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya industri-industri pertambangan yang mulai muncul di indonesia. Tak pelak industri pertambangan baru tersebut melakukan sesuatu hal yang merusak lingkungan agar mendapatkan keuntungan yang besar. Berkurangnya sumber keseimbangan alam seperti hutan, air dan tanah yang subur sebagian besar disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang menghasilkan polutan yang sangat besar sejak awal eksploitasi sampai proses produksi dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk terbesar. Angka pertumbuhan penduduk negara indonesia pun cukup besar, hal tersebutlah yang menyebabkan kenaikan yang begitu besar akan ketergantungan hasil tambang, baik minyak, batubara, emas, ataupun gas. Semakin besar skala kegiatan pertambangan, semakin besar pula areaa dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
Sektor pertambangan seperti buah simalakama, yang membawa keuntungan dan kerugian bagi suatu negara. Pada awalnya, setiap orang akan merasa gembira ketika suatu lahan pertambangan dibuka di daerahnya. Mereka akan berharap akan mendapat pekerjaan yang layak, terjadi peningkatan anggaran daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun pada akhirnya, industri pertambangan yang dipromosikan menunjukan awal suatu keburaman masa depan generasi yang akan datang daerah. Satu-persatu kasus pertambangan menunjukan ancaman bagi warganya, mulai dari polusi udara, polusi suara, polusi air, polusi tanah, banjir dan longsor.
2.3       Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
(Perusahaan Tambang PT Freeport Indonesia)
PT Freeport Indonesia adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM, dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.
WALHI sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia.
Laporan WALHI yang berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang Freeport, sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah terpencil Papua.
Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum.
Adapun pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia adalah :
•      Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage): Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg sejak tahun 1980an sampai 2003 yang  berjumlah kira-kira 1.300 juta ton berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per  ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach) dalam beberapa tahun.  Bukti menunjukkan   10 pencemaran ARD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 mg/L telah meresap ke air tanah di pegunungan tanah Papua disekitar daerah operasi Freeport yang terbilang sangat luas.
•      Teknologi yang tak layak: Erosi dari limbah batuan mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, satu fatal. Kestabilan gundukan limbah batuan merupakan problema serius jangka panjang. Situs-situs penting bagi suku Amungme telah hancur olehnya, seperti Danau Wanagon yang sudah lenyap terkubur di bawah tempat pembuangan limbah batuan di Lembah Wanagon. Selain itu, sejumlah danau merah muda, merah dan jingga telah hilang dan padang rumput Carstenz saat ini didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada akhirnya akan menjulang hingga ketinggian 270 meter, dan menutupi daerah seluas 1,35 km2.
•      Pembekapan tanaman: Pengendapan tailing membekap kelompok tanaman subur dengan menyumbat difusi oksigen ke zona akar tanaman, sehingga tanaman mati. Proses ini telah terjadi pada sebagian bagian besar ADA, meninggalkan tegakan mati pohon sagu dan pepohonan lain di daerah terkena dampak. Ini juga jadi ancaman bagi populasi species terancam setempat yang membutuhkan keragaman ekosistem hutan alam untuk bertahan hidup. Selain nilai konservasinya, endapan tailing juga menghancurkan sungai dataran rendah yang tinggi keragaman hayatinya, hutan hujan, dan lahan basah yang sangat vital bagi suku Kamoro untuk berburu, mencari ikan dan berkebun.
•      Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan: Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding).Tembaga menghambat kerja insang ikan.Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) di daerah terkena dampak operasi Freeport-Rio Tinto menunjukkan bahwa sebagian besar tembaga larut dalam air sungai terserap oleh mahluk hidup dan ditemukan pada tingkat beracun.
•      Logam berat pada tanaman dan satwa liar: Dibandingkan dengan tanah alami hutan, tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.Pengujian dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tubuh di tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya.Semua spesies hewan di tanah Papua disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam.
•      Perusakan habitat muara: Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
•      Kontaminasi pada rantai makanan di muara: Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan.Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng.Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
•      Gangguan ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
•      Dampak pada Taman Nasional Lorenz: Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.


BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Etika dalam berbisnis merupakan keharusan dan mutlak untuk dilaksanakan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika biasa saja akan mendapat keuntungan lebih besar. Namun dalam jangka waktu yang lama, biasanya bisnis tersebut menimbulkan masalah dan mendapat sanksi moral dari masyarakat yang tentu saja sangat merugikan bisnis itu sendiri.
Aktivitas industri pertambangan dan penggalian yang tidak dikelola dengan baik mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah, air, hutan, laut. Selain itu juga memiliki dampak terhadap manusia seperti dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya.
Pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia seperti yang sudah dibahas pada bab sebelumnya sudah tidak manusiawi sekali. Mulai dari pengerusakan alam hingga pencemaran lingkungan, pelanggaran inipun belum termasuk pelanggaran lainnya seperti penelantaran para buruh-buruh kecil. Semestinya menjaga lingkungan sekitar pertambangan adalah kewajiban dari PT Freeport Indonesia itu sendiri karena PT Freeport telah memanfaatkan kekayaan alam yang harus nya dilestarikan agar dapat memberikan keuntungan maksimal bagi semua pihak.
Industrialisasi pertambangan dan penggalian pada akhirnya bertujuan menjadikan sektor industri yang mantap, kuat dan stabil melalui usaha terpadu harus melibatkan seluruh rakyat dengan berlandaskan azas demokrasi ekonomi, pemerataan dan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor dan tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/heriyanto_rantelino/mengintip-prospek-industri-pertambangan-indonesia_552a462ef17e614670d6246d
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/minyak-bumi/item267?
http://wiloda.blogspot.co.id/2013/02/pelanggaran-etika-yang-dilakukan-pt_6.html




POSTER IKLAN ES SUMPIT

Gambar ini juga bisa dilihat pada instagram: https://www.instagram.com/p/Bcza-m4gDWJ/?taken-by=m1qbalfadil BOSEN SAM...