Selasa, 04 April 2017

Makalah Rangkuman Materi Etika Bisnis

MAKALAH ETIKA BISNIS


Disusun Oleh Kelompok 3 :
Bima Nugraha – 12214174
Chandra Puspita - 12214331
Muhamad Abdul Azis -  16214883
Muhamad Iqbal Fadilah - 16214957
Kelas 3 EA 04

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



DEFINISI ETIKA DAN BISNIS
SEBAGAI SEBUAH PROFESI
1.1              Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Saat ini, perkembangan dunia bisnis yang cepat dan dinamis hrus diimbani dengan aturan-aturan atau norma-norma agar dapat mengatur bisnis itu sendiri. Sehingga pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan kegiatan bisnis dapat berjalan baik, lancar, dan berkesinambungan.
Melalui pembelajaran mata kuliah Etika Bisnis, kita mampu membekali diri dengan pemahaman aspek-aspek penerapan konsep teoritis tentang etika bisnis dan tanggung jawab sosial di dalam organisasi bisnis guna meningkatkan efektifitas organisasi (SAP mata kuliah Etika Bisnis Universitas Gunadarma).
Selain itu, dengan menggunakan ilmu etika bisnis maka kita dapat membayangkan bahwa kita ditantang untuk terjun ke area baru, dimana semua bagian dunia ini saling terhubung satu sama lain yaitu melalui pasar bebas dunia (globalisasi) dimana mendatang. Jika kita ingin mencapai terget keberhasilan di era globalisasi, sudah saatnya kita mampu menciptakan kegiatan bisnis itu sendiri dengan moral dan etika.
Dengan adanya moral dan etika dalam bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, maka jurang itu dapat dikurangi, serta optimis bahwa salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pelaku bisnis saja tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Sehingga diharapkan dapat terwujud situasi dan kondisi bisnis yang sehat dan pada akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

1.2              Definisi Etika Dan Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini mengartikan bahwa etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya (Agus, 2012).
Secara umum, etika sama dengan moralitas, yaitu sama-sama berarti system nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang konsisten dan berulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan.
Sedangkan etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Dengan adanya moral dan etika dalam bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, maka jurang itu dapat dikurangi, serta optimis bahwa salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dansalah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan pada kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
1.3              Etiket Moral, Hukum Dan Agama
Etiket berasal dari bahasa Prancis, yaitu ethiquete yang berarti tata cara pergaulan yang baik antar sesame manusia. Sedangkan etika berasal dari bahasa Yunani/latin yang berarti falsafah moral dan merupakan tat acara hidup yang baik dan benar yang dilihat dari aspek sosial, budaya, dan agama.
Keduanya juga memiliki kesamaan yaitu mempunyai objek yang sama, yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia. Serta keduanya juga mengatur perilaku manusia secara normatif, yang berarti mengatur apa yang harus dilakukan dan boleh tidaknya hal itu dilakukan.
Menurut Agus, 2012 dalam bukunya yang berjudul “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis” menjelaskan bahwa etika bisnis juga meliputi norma umum yang berlaku di masyarakat, yaitu:
1.         Norma Sopan Santun. Yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Misalnya menyangkut sikap dan perilaku seperti saat kita bertamu, makan, dan minum, cara duduk dan berpakaian, dan lainnya. Norma ini menyangkut tata cara lahiriah dalam pergaulan antar manusia sehari-hari.
2.         Norma Hukum. Yaitu norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat Karena di anggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut dan kesejahteraan bermasyarakat.
3.         Norma Moral. Yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh yang dilihat sebagai manusia. Norma moral dipakai sebagai indikator oleh masyarakat untuk menilai baik-buruknya tindakan manusia kepada pihak lain dengan fungsi dan jabatannya di masyarakat.


1.4              Klasifikasi Etika
Pada dasarnya, etika bisnis terbagi atas dua macam (Agus, 2012),  yaitu:
1.         Teori Deontologi, teori ini beradal dari bahasa Yunani, “Deon” yang berarti kewajiban. Etika Deontologi menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan yang baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakan yang dilakukan, tetapi dinilai berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada diri sendiri. Dengan kata lain tindakan tersebut bernilai moral Karena dilakukan terlepas dari tujuan atau akibat yang timbul akibat tindakan itu.
2.         Etika Teologi, Teori ini mengukur baik buruknya suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai atau berdasarkan akibat yang timbul atas tindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik jika bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik, atau akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut baik dan bermanfaat. Contohnya jika seorang anak mencuri uang untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral kemanusiaan, tetapi dari aspek hokum jelas tindakan ini melanggar hukum. Etika teologi ini lebih bersifat situasional, Karena tujuan dan akibat suatu tindakan sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
1.5              Konsepsi Etika
Dilihat dari kenyataan yang terjadi di lapangan, bisnis dan etika merupakan dua hal yang bertolak belakang dan berneda. Banyak opini yang mengatakan jika bisnis mau mendapatkan keuntungan, maka harus melupakan dan melanggar etika.
Etika sendiri tidak memiliki sanksi yang jelas selain sanksi moral yang melekat di masyarakat atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Jadi, jika mengacu pada aspek hukum, maka melanggar etika sanksinya tidak jelas, atau hanya sanksi moral semata. Sehingga pada kenyataannya, sering kali etika tidak begitu diperhatikan.
Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika biasa saja akan mendapat keuntungan lebih besar. Namun dalam jangka waktu yang lama, biasanya bisnis tersebut menimbulkan masalah dan mendapat sanksi moral dari masyarakat yang tentu saja sangat merugikan bisnis itu sendiri. Dari konsep inilah bisa dikatakan bahwa etika dalam berbisnis itu merupakan keharusan dan mutlak untuk dilaksanakan.
Walaupun beberapa aspek etika sudah diformalkan menjadi hukum, regulasi dan aturan, tetapi masih banyak aspek etika yang belum jelas bagaimana mengukurnya. Sehingga diperlukan pedoman yang menilai suatu kegiatan yang memenuhi nilai etika yang disimpulkan bahwa tindakan dianggap beretika apabila kita tidak keberatan jika orang lain melakukan hal itu terhadap diri kita.




ETIKA DI DALAM PASAR GLOBAL
Nama      :     MUHAMAD ABDUL AZIS
NPM         :     16214883
Kelas        :     3EA04
Jurusan   :     Manajemen                                                            30 Maret 2017
 

RANGKUMAN BAB V – ETIKA DI DALAM PASAR GLOBAL
5.1       Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli, dan Oliopoli
5.1.1    Persaingan Sempurna
                Menurut Untung (2012) dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Etika Bisnis, menjelaskan bahwa pasar persaingan sempurna adalah pasar dimana tidak ada pembeli atau penjual yang memiliki kekuatan cukup signifikan untuk mempengaruhi harga barang-barang yang ditawarkan.
Karakteristik persaingan sempurna adalah penjual dan pembeli yang banyak, informasi pesaing yang lebih terbuka, barang yang dijual antar penjual tergolong mirip, tidak ada pihak luar misalnya pemerintah yang mengatur harga. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna dapat memberikan keadilan, memenuhi utilitarianisme, dan menghargai hak-hak moral tertentu.
5.1.2    Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelincir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
            Secara lebih tegas perlu kita bedakan antara dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka.
Monopoli ini lahir secara fair, yaitu karena keunggulan teknologi, keunggulan manajemen, keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang digemari konsumen tanpa bisa ditiru perusahaan lain, dan semacamnya.
            Termasuk dalam jenis monopoli ini adalah apa yang disebut Milton Friedman sebagai monopoli karena pertimbangan-pertimbangan teknis. Yang dimaksudkan adalah bahwa berdasarkan peryimbangan teknis tertentu, jauh lebih efisien dan ekonomis kalau industri tertentu hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja dan bukannya banyak. Contoh yang paling jelas adalah industri telepon, air, dan listrik.
            Yang jadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bias dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan.
Monopoli artifisal umumnya bersifat sepihak, sewenang-wenang, dan karena itu dianggap curang. Kalaupun monopoli itu didaasarkan pada alasan rasional, misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi meningkatkan daya saing ekonomi kita, prosedurnya tidak pernah transparan disertai kriteria objektif bagi perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu.
Yang paling buruk adalah monopoli artifisial tanpa ada pertimbangan rasional dan objektif. Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan bersama, atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat.
Berbeda dengan monopoli alamiah, monopoli artifisial menimbulkan beberapa masalah etis yang pelik. Pertama, masalah keadilan. Salah satu aspek keadilan yang dilanggar oleh praktek monopoli artifisial adalah dilanggarnya prinsip perlakuan yang sama bagi semua pengusaha atu kelompok bisnis.
Dalam kaitan dengan ini, yang juga menyakitkan dan menimbulkan persoalan etis adalah bahwa Negara yang seharusnya bersifat netral tak berpihak, dengan praktek monopoli itu telah bertindak secara sepihak. Ini sungguh menyakitkan karena Negara telah memainkan dan mempraktekkan politik diskriminasi dalam bidang ekonomi.
Yang juga mengalami perlakuan tidak adil adalah konsumen atau masyarakat pada umumnya. Masyarakat dirugikan baik karena dipaksa dan terpaksa membeli produk dari perusahaan monopolistis maupun karena direnggut kebebasannya untuk bias memilih diantara berbagai alternative barang kebutuhannya, yang akan terbuka baginya kalau pasar dibiarkan terbuka.
Masalah kedua yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah ketimpangan ekonomi atau apa yang disebut sebagai ketidakadilan distributive. Masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek  monopoli artifisial adalah terlanggarnya kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha. Seperti telah dikatakan, konsumen tidak punya pilihan lain selain produk dari perusahaan monopolistis. Demikian pula, konsumen tidak bisa secara bebas memilih barang dan jasa yang sesuai dengan kemampuan ekionominya karena hanya ada satu produk dengan harga yang telah dipatok tersebut. Sementara itu, pengusaha lain jelas tidak bisa menikmati kebebasan berusaha karena hambatan yang secara sengaja diciptakan untuk melindungi perusahaan monopolistis. Ini benar-benar tidak etis dan merusak mekanisme pasar yang fair.
5.1.3    Oligopoli
Oligopoli salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan monopoli karena oligopoli terletak di antara pasar yang bebas dan terbuka di satu pihak dan monopli di pihak yang lain. Milton Friedman menyebut praktek seperti ini sebagai monopoli dengan sumber utamanya pada kolusi perusahaan swasta.
Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Dalam hal ini setiap perusahaan sejenis sangat peka terhadap harga dan strategi pasar yang diambil oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian, baik secara tersirat (diam-diam) maupun secara tersurat (melalui perjanjian) mereka akan menyesuaikan harga dan strategi pasar sesuai dengan langkah yang ditempuh perusahaan lain.
Dalam praktek oligopoli yang terjadi adalah persekongkolan antara beberapa perusahaan sejenis dengan tujuan utama untuk mengalahkan dan mendikte konsumen. Artinya, daripada didikte oleh pasar (konsumen), perusahaan-perusahaan tertentu bersekongkol untuk mendikte pasar, dan dengan demikian mendikte konsumen melalui kebijaksanaan harga yang lebih tinggi atau ketat. Memang efek sampingannya adalah bahwa perusahaan yang lain akan sulit masuk dalam industri sejenis tersebut, tetapi sesungguhnya yang ingin “diperangi” adalah konsumen.
Bentuk praktek kartel atau juga dikenal sebagai persetujuan tersurat. Dalam praktek ini manajer dari beberapa perusahaan sejenis bertemu dan mengadakan persetujuan secara tersurat untuk membatasi persaingan di antara mereka dengan menetapkan harga jual produk mereka jauh di atas harga yang normal dalam pasar. Tujuan akhirnya adalah  untuk meraup sebsar-besarnya bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Ada banyak praktek oligopoli sejenis ini. Dua yang paling umum digunakan adalah price-fixing dan manipulasi penawaran. Dalam praktek price-fixing, perusahaan-perusahaan oligopolistic sepakat untuk menetapkan harga lebih tinggi dan memaksa konsumen untuk menerima harga tersebut. Dalam praktekmanipulasi penawaran, perusahaan-perusahaan oligopolistic sepakat untuk menangguhkan produksi untuk kurun waktu tertentu atau untuk menghentikan penawaran dalam kurun waktu tertentu sehingga terjadi kelangkaan dalam pasar.dalam praktek manipulasi penawaran, timbul kesan seakan-akan pasarlah yang menyebabkan harga naik.
Bentuk lain dari praktek oligopoli adalah price leadership atau juga dikenal sebagai persetujuan diam-diam. Yang terjadi adalah bahwa sudah ada semacam kesepakatan diam-diam di antara perusahaan-perusahaan sejenis untuk menaikkan atau sebaliknya menurunkan harga produk mereka mengikuti langkah yang diambil oleh salah satu dari perusahaan sejenis.  Asumsi dibalik praktek ini adalah daripada bersaing satu sama lain melalui tingkat harga produk sejenis yang beragam, lebih baik “bersekongkol” dengan menjual produknya pada tingkat harga yang sama.
Bahwa praktek oligopoli tidak hanya merusak mekanisme pasar dan juga kepentingan masyarakat, melainkan juga menumpuk kekuatan ekonomi dan juga politikdalam kelompok tertentu. Akibat lebih lanjut, perusahaan oligopolistic yang besar dan punya jaringan dan ikatan yang raksasa tadi tidak hanya mendikte pasar, dalam hal ini berarti konsumen atau masyarakat luas, melainkan juga pada akhirnya bisa mendikte pemerintah untuk tunduk pada kepentingan mereka.
Perusahaan yang besar dengan kekuatan ekonomi dan politik yang besar dapat mengerahkan sumber daya yang besar, memproduksi barang dan jasa pada tingkat harga yang lebih murah dan efisien, dan mampu mengumpulkan investasi yang besar dan sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perekonomian nasional.perusahaan-perusahaan yang oligopolistic itu membawa persoalan etis yang serius: terlanggarnya keadilan (ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan: konsumen dan pengusaha lain), ada praktek yang tidak fair atau curang, munculnya ketimpangan ekonomi karena perusahaan oligopolistic menumpuk kekayaan ekonomi dengan mengeruk dan memeras rakyat banyak melalui harga yang lebih tinggi. Jadi, perlu diperhatikan bagaimana perusahaan besar yang oligopolistic itu bisa menggunakan pengaruhnya secara positif demi kepentingan bersama; bagaimana ia dapat memanfaatkan kekuatan ekonomi dan politiknya itu demi kemajuan bangsa dan bukannya merugikan masyarakat.


Nama       :    CHANDRA PUSPITA
NPM         :     12214331
Kelas        :     3EA04
Jurusan   :     Manajemen                                                            30 Maret 2017
 

RANGKUMAN BAB V – ETIKA DIDALAM PASAR GLOBAL
5.2       Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
5.2.1    Monopoli
            Menurut Untung (2012) dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Etika Bisnis, menjelaskan bahwa yang dimaksud monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu penjual dan penjual lainnya tidak bisa masuk ke pasar tersebut. Penjual di pasar monopoli dengan demikian mampu mengendalikan harga atau barang-barang yang tersedia.
            Perusahaan monopoli mampu menetapkan jumlah produksinya dalam jumlah dibawah titik keseimbangan sehingga permintaan menjadi sangat tinggi dan perusahaan memperoleh kelebihan keuntungan dengan menetapkan harga jauh diatas harga keseimbangan pasar. Hal ini menjadikan pasar monopoli tak teregulasi dengan baik sehingga tidak mampu mencapau ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi, dan juga tidak menghargai hak-hak yang dicapai dalam persaingan sempurna.
            Pasar monopoli juga mengakibatkan penurunan efisiensi dalam proses alokasi dan distribusi barang sehingga menciptakan kesenjangan kekuasaan yang memungkinkan perusahaan monopoli memaksakan keinginan mereka pada pembeli. Jadi, “kedaulatan” konsumen atas pasar diganti menjadi milik produsen.
5.2.2    Dimensi Etika Bisnis
            Sasaran etika bisnis adalah membangun kesadaran kritis pelaku bisnis, bahwa bisnis adalah profit making activity, yang harus dicapai dengan cara-cara baik, tidak curang, tidak merugikan orang lain. Keuntungan yang dicapai juga meliputi non financial profit, moral, citra, pelayanan, tanggung jawab sosial, integritas moral, mutu, kepercayaan.
            Terdapat tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis menurut Keraf (1998:69) sebagai berikut :
1.      Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Etika bisnis bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena bisnis yang baik dan etis menunjang keberhasilan bisnisnya dalam jangka panjang. Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi kepentingan bisnisnya sendiri. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering ditunjukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis, maka dalam lingkupnya yang pertama ini sering kali etika bisnis disebut sebagai etika manajemen. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut secara eksternal.

2.      Sasaran yang kedua yaitu untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, karyawan dan masyarakat luas, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat ini etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat. Etika bisnis mengajak masyarakat luas untuk sadar dan berjuang menuntut haknya agar hak dan kepentingannya tidak dirugikan oleh pembisnis.

3.      Pada sasaran ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro. Dalam lingkup makro, etika bisnis berbicara mengenai monopoli,oligopoli, kolusi dan praktek-praktek semacamnya yang akan sangat mempengaruhi tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi melainkan baik tidaknya praktek bisnis dalam sebuah negara tersebut.

Nama       :    BIMA NUGRAHA
NPM         :     12214174
Kelas        :     3EA04
Jurusan   :     Manajemen                                                            30 Maret 2017
 

RANGKUMAN BAB V – ETIKA DIDALAM PASAR GLOBAL
5.3       Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Memasuki abad ke-21 perkembangan ekonomi dan perdagangan internasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta nilai dan kelembagaan sosial dan politik akan semakin kompleks, sehingga peran serta masyarakat dalam segenap aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyrakat semakin diperlukan.
Berbicara mengenai etika dunia usaha atau etika bisnis dalam pembangunan, tentu tidak terlepas dari pembahasan mengenai perilaku (stakeholder), yaitu pelaku ekonomi dan bisnis, pemerintah dan masyarakat dengan nilai-nilai dalam dunia usaha, keanekaragaman serta kelembagaanya. Ketiga hal inilah yang dikaitkan dengan upaya-upaya pembangunan nasional.
Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, etis, juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak Negara di dunia. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa bertahan (survive) kalau mampu bersaing.
Untuk dapat terus bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula diperlukan etika dalam berusaha. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis.
Terdapat enam inti dari etika bisnis yang pantas dikembangkan ditanah air kita :
  • Pengendalian diri
Sesuai dengan falsafah Pancasila yang kita miliki, kita semua menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur dalam etika bisnis adalah bagaimana cara memperoleh keuntungan tersebut, keuntungan yang diperoleh dengan cara yang curang, tidak adil dan bertentangan tentu saja tidak sesuai dengan etika dalam berbisnis oleh karena itu etika bisnis membatasi besarnya keuntungan. Kewajaran merupakan ukuran yang relatif, tetapi harus tetap diupayakan.
  • Kepekaan terhadap keadaan dan lingkungan masyarakat
Etika bisnis harus mengandung pula sikap solidaritas social. Misalnya, dalam keadaan langka, harga suatu barang dapat ditetapkan sesuka hati oleh mereka yang menguasai sisi penawaran. Di sini penghayatan dan kepekaan akan tanggung jawab dan solidaritas sosial harus menjadi rambu-rambu.
  • Mengembangkan suasana persaingan yang sehat
Persaingan menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang seimbang.
  • Yang besar membantu yang kecil
Praktik yang etis tidak menghendaki yang besar tumbuh dengan mematikan yang kecil. Usaha besar dalam proses pertumbuhanya harus pula membawa pertumbuhan pada usaha kecil .
  • Bisnis bukan hanya memerhatikan masa kini atau kenikmatan saat ini
Dunia usaha harus pula memperhatikan masa depan bangsa dan mewariskan keadaan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.
  • Memelihara jati diri, jiwa kebangsaan dan jiwa patriotic
Kita menyadari bahwa globalisasi ekonomi akan membuat membuat kegiatan bisnis menjadi berkembangan tidak mengenal tanpa batas, struktur usaha tidak bisa lagi dibatasi oleh nasionalitas. Karena itu, kita tidak boleh hanyut dan tidak memandang penting lagi hakikat kebangsaan. Bisnis bisa internasional, tetapi setiap orang pada dasarnya tidak bisa melepaskan diri dari ikatan kewarganegaraanya.

Nama    :       MUHAMAD IQBAL FADILAH
NPM         :     16214957
Kelas        :     3EA04
Jurusan   :     Manajemen                                                            30 Maret 2017
 

RANGKUMAN BAB V – ETIKA DIDALAM PASAR GLOBAL
5.4       Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kegiatan ekonomi global yang saat ini lebih dikenal dengan istilah globalisasi telah melibatkan berbagai macam negara. Dengan adanya hubungan atau integrase antar negara membuat arus penyeberangan barang, jasa, dan juga modal dari satu negara ke negara lainnya semakin mudah. Dengan demikian, menurut Arijanto A (2011:105) globalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistem ekonomi global.
Berbagai macam kegiatan secara globalisasi mulai terjadi setelah perjanjian GATT (General Agreement on Tariff and Trade) atau suatu mekanisme perdagangan secara global melalui penciptaan kebijakan “free trade” pada April 1994. Kesepakatan itu mengasumsikan sistem perdagangan yang terbuka lebih menguntungkan bagi semua pihak dibanding sistem yang lebih protektif, dengan kata lain membuat pengelolaan perdagangan menjadi lebih efektif dan efesien.
Kompetisi sendiri memiliki arti adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dengan semakin pesatnya perubahan yang terjadi pada kondisi ekonomi global, maka dapat dilihat indikator-indikator dalam lingkungan bisnis secara global menurut Arijanto A (2011:107) sebagai berikut :
1.      Menjamurnya sejumlah pesaing baru. Dengan semakin besarnya pengaruh globalisasi dalam perekonomian membuat perusahaan harus memasuki lingkungan bisnis yang berbeda disbanding sebelumnya. Persaingan dengan perusahaan lain tidak lagi hanya didalam negeri tetapi dari mancanegara dengan teknologi dan proses kerja mutakhir. Dengan demikian, arus globalisasi secara langsung berdampak pada jumlah pesaing.
2.      Tekanan-tekanan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas. Selain jumlah pesaing yang semakin bertambah, maka cara agar mampu menang dalam persaingan tersebut adalah dengan meningkatkan mutunya. Perusahaan yang baru muncul, tidak hanya sekedar muncul tetapi muncul dengan menawarkan produk yang berkualitas baik dengan harga yang lebih bersaing. Strategi bisnis ini harus mengedepankan aspek kreatif, inovatif serta atraktif.
3.      Kesempatan-kesempatan baru. Semakin terbukanya akses pasar bebas atau free market maka akan sangat dimungkinkan munculnya ide-ide baru yang dapat direalisasikan. Hambatan-hambatan perdagangan yang berkurang membuat pertumbuhan dunia usaha semakin meningkat, demikian pula dalam urusan kesempatan memperoleh modal usaha dari pihak lain.
4.      Deregulasi. Perubahan peraturan-peraturan sebelumnya yang cukup menghambat telah dikurangi bahkan dihapus agar proses ekonomi diberbagai bidang dapat menjadi lebih baik, lebih cepat, dan lebih kompetitif.
5.      Keragaman Tenaga Kerja. Semakin banyaknya karakteristik tenaga kerja adalah dampak dari penerapan pasar bebas. Hal ini dapat dilihar dari peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sejak diberlakukannya AFTA tahun 2003.
6.      Sosial, Politik, Hukum. Sistem perdagangan bebas juga menuntut pemerintah dikelola dengan baik serta demokratis, memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, persamaan hak, aliansi perdagangan, hingga tekanan serikat pekerja internasional.


DAFTAR PUSTAKA

Arijanto, Agus. 2012. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Untung, DR. H. Budi. 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET
SAP Mata Kuliah Etika Bisnis Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POSTER IKLAN ES SUMPIT

Gambar ini juga bisa dilihat pada instagram: https://www.instagram.com/p/Bcza-m4gDWJ/?taken-by=m1qbalfadil BOSEN SAM...